Kantongi Izin, Snack Video Kembali Beroperasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir Snack Video sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, aplikasi tersebut telah kembali beroperasi.
Snack Video mengakui sekarang telah mendapatkan izin dan statusnya sudah resmi beroperasi baik di dalam perangkat iOS maupun Android. Di Indonesia, Snack Video berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Karya Kreatif Nusantara.
"Snack Video berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk menciptakan pengalaman pengguna yang positif dan memfasilitasi interaksi sosial secara global," kata Head of Global Operations Snack Video Yumi.
Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021. Platform terdaftar sejak 4 Maret 2021.
Karena sudah mendapatkan izin, Snack Video berkomitmen untuk menciptakan wadah media sosial yang aman beserta program-program yang terus mendorong masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka dengan fitur dan teknologi inovatif.