Komdigi Blokir 1,9 Juta Konten Negatif hingga Mei 2025, 76% Konten Judol!
Langkah proaktif ini menunjukkan pendekatan lintas sektor yang makin terintegrasi dalam mengawal ruang digital Indonesia.
"Untuk itu, kami terus memperkuat kolaborasi dengan platform digital, kementerian atau lembaga terkait, serta masyarakat luas dalam menjaga ruang digital dari konten berbahaya, terutama judi online dan pornografi," lanjutnya.
Sementara itu, di ranah media sosial, sebanyak 196.871 konten negatif berhasil ditindak, dengan platform seperti Meta (Facebook, Instagram, dan Thread) menyumbang lebih dari 79 ribu konten, diikuti X (Twitter) sebanyak 28.588 konten, Google sebanyak 22.046 konten, Tiktok sebanyak 4.100 konten, dan Telegram 1.477.
Lebih lanjut, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga berkomitmen untuk terus meningkatkan intensifikasi kapabilitas dan kecepatan respons terutama terkait konten judi online dan pornografi.
"Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk turut mengedukasi masyarakat agar bersama memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab," tegas Alex.