Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Blokir Dibuka, Grok Dipantau Ketat Komdigi!
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Buka Lagi Akses Grok AI di Indonesia, Pengawasan Ketat Harga Mati!

Minggu, 01 Februari 2026 - 13:59:00 WIB
Komdigi Buka Lagi Akses Grok AI di Indonesia, Pengawasan Ketat Harga Mati!
Grok AI sudah tidak diblokir Komdigi. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali blokir layanan kecerdasan buatan Grok AI di Indonesia. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa normalisasi akses ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan keputusan bersyarat yang disertai pengawasan ketat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa dibukanya kembali akses Grok AI merupakan bagian dari penegakan hukum digital yang terukur. Pemerintah, kata dia, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi dan menghentikan layanan tersebut jika ditemukan pelanggaran.

“Normalisasi akses Grok dilakukan setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Ini bukan akhir, justru awal dari pengawasan berkelanjutan,” tegas Alexander dalam keterangan resminya, Minggu (1/2/2026).

Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis. Upaya itu mencakup penguatan sistem teknis, pembatasan fitur tertentu, pengetatan kebijakan internal, serta aktivasi protokol respons insiden guna menekan potensi pelanggaran.

Namun, Komdigi menegaskan seluruh klaim tersebut tidak serta-merta diterima. Alexander memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi dan pengujian secara berkelanjutan untuk menilai efektivitas langkah X Corp, khususnya dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.

“Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk memblokir kembali layanan Grok,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut