Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Data Pribadi Menkomdigi Diduga Bocor, DPR Minta Ditangani Serius
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi dan Polisi Buru Situs Jual Beli Data Pribadi, Siap-siap Diblokir

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 21:02:00 WIB
Komdigi dan Polisi Buru Situs Jual Beli Data Pribadi, Siap-siap Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian menelusuri sejumlah situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian menelusuri sejumlah situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. Situs-situs tersebut dapat ditindak, termasuk melalui langkah pemblokiran sesuai kewenangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginvestigasi berbagai situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.

"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Dia menjelaskan penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran data, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Alexander mengatakan penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform serta saluran digital. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.

Komdigi juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menangani dugaan kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi yang saat ini menjadi perhatian publik.

Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang kembali ramai diperbincangkan tersebut merupakan data lama yang kembali beredar. Meski demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap dugaan perdagangan data pribadi.

Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain meskipun data tersebut telah beredar di ruang digital.

"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," ucap dia.

Dia menegaskan data pribadi yang sudah beredar di internet tetap bukan informasi yang bebas untuk disebarluaskan. Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Komdigi menilai ancaman terhadap keamanan data merupakan tantangan lintas negara. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode sehingga membutuhkan penanganan bersama.

Ancaman tersebut juga tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Siapa pun dapat menjadi korban kebocoran maupun penyalahgunaan data.

Sebab itu, perlindungan data menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah, pengelola sistem, platform digital, aparat penegak hukum, hingga masyarakat yang memiliki akses terhadap data tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut