Kominfo Belum Tentukan Nasib Bolt dan First Media
JAKARTA, iNews.id - PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk (KBLV) telah mengajukan proposal pembayaran biaya penggunaan hak (BPH) frekuensi radio 2.3 Ghz. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai saat ini belum menentukan nasib dua anak usaha Lippo Group itu.
Kominfo sampai saat ini belum menentukan nasib Bolt dan PT First Media Tbk (KBLV) karena masih menggodok segala kemungkinan yang ada. Kominfo sendiri belum bisa memberikan keputusan kapan hasil akhirnya akan keluar.
“Belum, ini masih rapat. SDPPI melihat mekanismenya seperti apa. Misalnya, kita putuskan ‘Oke proposal diterima’ tapi harus sudah diikuti dengan tahap-tahap selanjutnya,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Pria yang akrab disapa Nando ini juga menuturkan, Kominfo sedang mencari bentuk komitmen pembayaran PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt seperti apa.
“Bentuk komitmennya untuk menyicil itu lho enggak mudah. Jadi, kita masih memikirkan sehingga membuat kami agak delay lama nih, satu sampai dua hari ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT Internux merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3 GHz dengan lebar pita 15MHz pada Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).
PT Internux menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio 2.3 GHz untuk 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya menyentuh angka Rp343.576.161.625 (Rp343 miliar).
Selain PT Internux, ada dua perusahaan lain yang menunggak yakni PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo. Dalam laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2.3 GHz di tabel 'Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio', tunggakan dan denda Jasnita menyentuh Rp2,197 miliar.
Editor: Tuty Ocktaviany