Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantu Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Kominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media Hari Ini

Senin, 19 November 2018 - 13:00:00 WIB
Kominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media Hari Ini
Menkominfo Rudiantara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan akan mencabut izin penggunaan frekuensi untuk tiga perusahaan. Sebab, tiga perusahaan tersebut menunggak biaya penggunaan frekuensi.

Tiga perusahaan yang dimaksud tersebut ialah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telkomindo. Ketiga perusahaan itu tidak melunasi Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi hingga jatuh tempo, Sabtu 17 November 2018.

"Hari ini, Senin 19 November 2018, Kemkominfo akan keluarkan SK Pencabutan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu kepada iNews.id melalui pesan singkat, Senin (19/11/2018).

Ketiganya dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo, tepatnya pada 17 November 2016 dan 17 November 2017. PT First Media Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp364,8 miliar, PT Internux Rp343,5 miliar, dan PT Jasnita Telekomindo Rp2,2 miliar.

Ketiga perusahaan tersebut mendapatkan izin menggunakan frekuensi 2.3 GHz sejak November 2009. Seperti diketahui, sebelum memproses pencabutan izin penggunaan frekuensi, Kominfo terlebih dulu melayangkan surat peringatan.

"Ini First Media tapi yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz, karena kan ada yang cable dan sebagainya. Ini berkaitan dengan izin pengoperasiannya yang kalau tidak ada settlement (penyelesaian) sampai tanggal 17 November itu, bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Okezone.com.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika nantinya pencabutan frekuensi tersebut berakibat buruk kepada pengguna (pelanggan) yang menggunakan layanan BWA dua perusahaan tersebut akan kehilangan layanan.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut