Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Kreator Bersaing di Road Party Season 5 BAIC BJ40 Plus, Intip Pemenangnya
Advertisement . Scroll to see content

Layaknya Jurnalis, Kreator Konten Perlu Memikirkan Dampak dari Informasi yang Diunggah

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:25:00 WIB
Layaknya Jurnalis, Kreator Konten Perlu Memikirkan Dampak dari Informasi yang Diunggah
Kreator Konten Perlu Memikirkan Dampak dari Informasi yang Diunggah (Foto: Melati Pratiwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Media sosial (medsos) kian diganderungi semua kalangan. Sekarang siapa pun dapat menyebarkan informasi dalam bentuk konten di medsos. 

Pada dasarnya membuat konten di media sosial tidak bisa sembarangan atau terlalu bebas. Layaknya jurnalis yang membuat berita, kreator pun perlu memikirkan dampaknya.

"Mau konten kreator jurnalis atau siapapun dia menghasilakan karya yang harus dipikirkan itu dampakya seperti apa terhadap publik," kata Yadi Hendriana selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers dalam Okezone Goes to Campus di Universitas Bakrie. 

Lewat konten atau berita yang dibuat, publik akan merasakan dampaknya. Saat informasi yang disiarkan media mainstream maupun media sosial tidak benar, berpotensi fitnah, atau bahkan menyinggun, bukan tidak mungkin akan diadukan ke instrumen hukum yang berlaku.

Menyoal instrumen hukum, media mainstream dan media sosial memiliki perbedaan mencolok. "Bedanya, dari instrumen hukumnya, kalau media mainstream Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 berupa kode etik jurnlaistik.

Jika media mainstream diikat oleh Undang-Undang Pers, sehingga dapat diadukan kepada Dewan Pers, lain halnya dengan konten kreator di media sosial. Saat ada yang tak terima atas informasi yang disebarlan, kreator konten langsung berhadapan dengan pihak kepolisian.

"Kalau sendainya aja bukan karya jurnaklistik, instrumen hukumnya itu pidana, ITE, non etik regulasi. Kalau bermain di sosial media, pasti kalau ada yang melapotkan bahwa itu hate speech, fitnah, hoax dan lain lain  itu tidak ke dewan pers mainkan ke kepolisian, masuknya ke KUHP atau ITE," ujar Yadi.

Menghindari adanya pengaduan tak mengenakan, Yadi kembali menegaskan pentingnya memikirkan dampak sembuat membuat hingga menyebarkan konten maupun berita.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut