Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Youtube Down Pagi Ini, Penyebabnya Masih Misteri!
Advertisement . Scroll to see content

YouTube Menurunkan Standar Monetisasi Video dan Shorts, Kreator Lebih Mudah Dapat Cuan

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:50:00 WIB
YouTube Menurunkan Standar Monetisasi Video dan Shorts, Kreator Lebih Mudah Dapat Cuan
YouTube Menurunkan Standar Monetisasi Video dan Shorts (Foto: Alexander Shatov/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - YouTube baru saja mengumumkan rencananya untuk menurunkan persyaratan monetasi video pada 2023. Perusahaan telah menerbitkan persyaratan baru dalam postingan blog. 

Pada dasarnya, berkat Program Partner YouTube pada 2023 akan lebih mudah memonetisasi di platform ini baik dengan video biasa maupun Shorts. Ketentuan baru berlaku mulai hari ini.

Berikut persyaratan baru untuk monetisasi. Untuk video, Anda harus memiliki minimal 500 subscriber, 3 upload publik yang valid dalam 90 hari, dan 3.000 tontonan dalam setahun terakhir. 

Untuk Shorts, Anda harus memiliki 3 juta watch Shorts publik yang valid dalam 90 hari. Sebagai referensi, sebelum perubahan ini, YouTube mewajibkan Anda memiliki 1.000 subscriber, 4.000 jam waktu tonton, dan/atau 10 juta penayangan Shorts untuk mendapatkan monetisasi. 

Anda sekarang dapat menghasilkan uang dari video Anda jauh lebih awal dalam kemajuan channel. Di sisi lain, YouTube mengatakan membuka kunci monetisasi dengan persyaratan baru ini.

YouTube akan memungkinkan Anda menggunakan opsi pendanaan dari penggemar untuk menghasilkan uang. Ini termasuk keanggotaan, Super Chat, Super Stickers, dan Super Thanks. Anda juga dapat mempromosikan produk melalui YouTube Shopping.

https://www.phonearena.com/news/youtube-new-requirements-monetization_id148165

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut