Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04:00 WIB
Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak
Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil di platform digital (e-commerce) dengan menerbitkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital (e-commerce) dengan menerbitkan aturan baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi hubungan kemitraan antara platform e-commerce dan pelaku UMK agar berjalan lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian usaha di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy mengatakan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha kecil sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujarnya dalam keterangan pers dilansir Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, informasi tersebut harus mencakup besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran yang dilakukan secara berkala dan transparan. Dengan aturan baru ini, platform digital tidak lagi dapat mengubah komponen biaya secara sepihak tanpa persetujuan mitra UMK.

"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Temmy.

Dia berharap polemik kenaikan biaya layanan yang kerap terjadi secara mendadak dan memberatkan pelaku usaha tidak lagi terulang di masa mendatang. Untuk menjamin keterbukaan informasi, pemerintah mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan perubahan biaya diberlakukan.

Apabila pelaku UMK merasa keberatan terhadap rencana perubahan tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri yang dipasarkan melalui platform digital.

Dalam aturan tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen untuk setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri (PDN).

Insentif tersebut dapat diajukan oleh pelaku usaha melalui layanan terpadu SAPA UMKM. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk membantu produk lokal menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk dari produk impor yang banyak membanjiri platform digital.

"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," kata Temmy.

Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan masa transisi selama enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis, termasuk integrasi data dan sistem verifikasi pelaku usaha. Meski demikian, Kementerian UMKM memastikan implementasi kebijakan tidak harus menunggu hingga batas waktu tersebut berakhir.

"Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan," ujar Temmy.

Kementerian UMKM berharap regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selain memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital, aturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian usaha dan peluang yang lebih besar bagi pelaku UMK untuk berkembang serta naik kelas di era ekonomi digital.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut