Menkominfo Temukan 196 Hoaks terkait Virus Korona di Indonesia, Ini Harapannya
"Maka, global technology company juga mempunyai tugas yang sama untuk bersama-sama kita cepat mengatasi itu, termasuk untuk mengatasi penyebaran hoaksnya," kata dia.
Selain bekerja sama dengan platform digital media sosial, Johnny mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mempererat kerja sama dengan Kepolisian RI.
"Khusus korona, Kominfo sudah bersurat kepada Polri untuk melaksanakan penegakan hukum bagi yang menyebarkan berita-berita ini di situasi pandemik dunia," ujar Menkominfo.
Johnny juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan berita bohong terkait virus korona. Sebab, pemerintah telah berusaha bersungguh-sungguh menjaga perluasan virus, yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Rabu (11/3/2020), sebagai pandemi.
"Polri mengambil langkah-langkah penegakan hukum, dan Polri sedang melakukan itu," dia menambahkan.