Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Buka Akun Facebook yang Terkunci dengan Langkah Mudah dan Aman
Advertisement . Scroll to see content

Meta Punya Paket Bebas Iklan untuk Instagram dan Facebook, Kini Pengguna Bebas Gangguan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:01:00 WIB
Meta Punya Paket Bebas Iklan untuk Instagram dan Facebook, Kini Pengguna Bebas Gangguan
Meta Punya Paket Bebas Iklan untuk Instagram dan Facebook (Foto: Muhammad Asyfaul/unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Meta sebagian besar mendapatkan pendapatan dari iklan. Tapi bagi yang tidak ingin diganggu iklain, Meta mengumumkan tingkat bebas iklan baru.

Meta mengumumkan paket bebas iklan baru untuk pengguna di UE, EEA, dan Swiss. Kini, pengguna di wilayah ini dapat membayar 9,99 euro per bulan untuk web dan 12,99 per bulan bagi pengguna iOS dan Android. 

Melalui paywall ini, pengguna akan mendapatkan pengalaman bebas iklan di seluruh platform media sosial. Biaya bulanan akan mencakup semua akun Facebook dan Instagram tertaut yang dimiliki satu pengguna hingga 1 Maret 2024. 

Setelah itu, pengalaman bebas iklan pada setiap akun tertaut tambahan akan dikenakan biaya 6 euro/bulan di web dan 8 euro/bulan di iOS dan Android, sebagaimana dikutip dari Giz China.

Perlu diperhatikan tidak akan ada perubahan bagi pengguna yang tidak ingin membayar pajak baru. Pengalaman yang didukung iklan akan tetap tersedia di kedua platform. 

“Opsi bagi masyarakat untuk membeli langganan tanpa iklan menyeimbangkan persyaratan regulator Eropa sekaligus memberikan pilihan kepada pengguna dan memungkinkan Meta untuk terus melayani semua orang di UE, EEA, dan Swiss. Dalam keputusannya, Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) secara tegas mengakui model berlangganan, seperti yang kami umumkan, adalah bentuk persetujuan yang sah untuk layanan yang didanai iklan," ujar Meta.

Menariknya, Meta juga memperkuat komitmennya untuk menjaga keamanan informasi pengguna dan sejalan dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE serta Undang-Undang Pasar Digital (DMA).

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut