Meta Ajukan Izin e-Commerce di Indonesia, Tiktok dan Youtube Menyusul
JAKARTA, iNews - TikTok dan YouTube dikabarkan akan mengikuti jejak Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah Indonesia melarang aktivitas jualan online di platform media sosial.
Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, Inc (Meta), telah mengajukan permohonan izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) bulan ini.
"Izin e-niaga tersebut untuk promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi langsung," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, seperti dikutip Reuters, Kamis (26/10/2023).
Menurut dia, izin e-commerce akan memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi.
"Meta sedang mencari izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram," ujar Isy.