Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asosiasi Pers Brasil Menang Lawan Meta di Pengadilan, Konten Media Tak Boleh Dipakai Latih AI
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Bikin ChatHPT, AI yang Bisa Jawab Pertanyaan Agama dengan Rujukan Resmi

Jumat, 06 November 2026 - 16:59:00 WIB
Muhammadiyah Bikin ChatHPT, AI yang Bisa Jawab Pertanyaan Agama dengan Rujukan Resmi
ChatHPT bikinan Muhammadiyah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Meski mampu mengolah pertanyaan yang tidak secara eksplisit tercantum dalam dokumen, ChatHPT memiliki batas kewenangan. Muhammadiyah menegaskan layanan ini bukan mufti digital yang dapat menetapkan hukum atau mengeluarkan fatwa baru.

AI tersebut hanya berfungsi membantu masyarakat menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang sudah tersedia. Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.

Aspek pengawasan juga disiapkan melalui fitur umpan balik. Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah. Masukan tersebut dapat digunakan tim pengembang untuk memperbaiki sistem pencarian, instruksi AI, hingga pengolahan dokumen.

Sementara itu, persoalan yang menyangkut substansi hukum keagamaan akan diteruskan kepada Majelis Tarjih agar tetap berada dalam koridor otoritas keilmuan.

Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, serta LabMu. Majelis Tarjih bertanggung jawab pada aspek keilmuan, MPI mengelola dokumentasi dan kanal digital, sedangkan LabMu berperan dalam pengembangan teknologinya.

Kehadiran ChatHPT memperlihatkan bagaimana teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk mempermudah akses terhadap pengetahuan keagamaan. Namun, Muhammadiyah tetap menempatkan AI sebagai alat bantu pencarian dan pemahaman informasi, bukan pengganti ulama dalam menetapkan hukum agama.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut