Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Nama Komdigi Dicatut Pelaku Judol Kumpulkan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:30:00 WIB
Nama Komdigi Dicatut Pelaku Judol Kumpulkan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Waspada
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat lebih waspada dan kritis saat ada yang meminta data pribadi mereka. (Foto: IG Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat lebih waspada dan kritis saat ada yang meminta data pribadi mereka. Sebab, saat ini ada pihak yang mengatasnamakan Komdigi untuk mengumpulkan data yang akan digunakan pada situs judi online (judol).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan Kementerian Komdigi tidak pernah meminta atau menyimpan data pribadi masyarakat terkait judi online. Sehingga masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi dengan mudah saat ada pihak yang mengatasnamakan Komdigi.

"Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," kata Alex seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Ini diketahui setelah adanya laporan dari sebuah instansi yang menerima telepon dari seseorang yang mengaku pegawai Kementerian Komdigi. Dalam sambungan telepon tersebut, ia meminta data pribadi pemain judi online di instansi tersebut.

Selain itu, terdapat juga laporan dari masyarakat yang menerima telepon serupa dan dituduh menjadi pemain judi online oleh penelepon. Ini dilakukan sebagai upaya penipuan yang membuat masyarakat dirugikan.

Dirjen Wasdig mengatakan upaya penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi kepolisian, PPATK, BI, dan OJK. Alexander Sabar juga meminta masyarakat untuk melihat pemain judol sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduan judi online.

"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online. Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan," ujarnya.

Sebagai informasi, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kementerian Komdigi sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut