Panggil Google dan Meta, Menkomdigi Pastikan Jaga Keamanan Anak di Ruang Digital
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memanggil Google dan Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemanggilan tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna memastikan perusahaan platform digital mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawasi aktivitas platform digital, khususnya terkait pembatasan penggunaan akun bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen negara menjaga keamanan anak di ruang digital yang semakin berkembang.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Google dan Meta merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.
Tahapan tersebut dimulai dari proses pengawasan yang mencakup pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga kemungkinan pemberian sanksi administratif secara bertahap apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut dia, pemerintah menjalankan seluruh prosedur tersebut dengan penuh kehati-hatian agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah juga memastikan proses pengawasan dilakukan secara terukur guna menghindari potensi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan.
Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi turut memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Peringatan tersebut diberikan agar kedua platform segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan yang telah disepakati sebelumnya terkait perlindungan anak.
Jika dalam waktu tertentu tidak terdapat perubahan signifikan, pemerintah akan melanjutkan proses ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada sejumlah platform digital yang dinilai cepat menyesuaikan kebijakan mereka dengan aturan baru. Platform seperti Bigo Live dan X disebut telah mengambil langkah konkret dengan menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna.
Selain itu, kedua platform tersebut juga telah menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi. “Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan langkah yang diambil pemerintah bukan sekadar tindakan administratif. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman bagi anak-anak.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan teknologi dan penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi setiap regulasi yang berlaku.
Ke depan, Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas platform digital. Pemerintah juga memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Editor: Dani M Dahwilani