Pemerintah Diminta Segera Temukan Formula untuk Pajak Netflix
JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Neflix di Indonesia menjadi pembicaraan yang tidak pernah habis. Konten negatif yang dianggap tidak sesuai dengan budaya di Indonesia hingga status badan hukumnya yang tidak jelas menjadi akar permasalahannya.
Netflix dianggap menawarkan konten yang tidak sesuai dengan karakter dan budaya Indonesia, terutama soal pornografi, SARA, dan LGBT. Di Indonesia sendiri ada payung hukum terkait konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi.
Payung hukum itu mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE hingga UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Peraturan UU tersebut berlaku secara menyeluruh, termasuk Netflix.
Selain perlu mematuhi secara konten, Netflix juga harus mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik No. 80/2019 yang baru, pemain seperti Netflix harus mempunyai BUT di Indonesia.
Dengan belum mempunyai BUT di Indonesia, Netflix pun tidak membayar pajak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk cepat menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami ingin pemerintah secepatnya menemukan formula untuk memajaki Netflix yang BUTnya belum ada," kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Bobby Rizaldi usai diskusi Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial.
Namun, menurut pandangan Bobby untuk menangani polemik saat ini pemerintah dapat mengklasifikasikan bentuk Netflix terlebih dulu. Dengan begitu, pemerintah dapat dengan mudah menentukan tindakan apa yang perlu diambil terkait dengan pelanggaran hukum dan pajak yang akan dikenakan kepada Netflix.
"Sekarang Netflix belum ada BUT. Oleh karenanya pemerintah paling utama mengklasifikasikan Netflix ini apa bentuknya dan celah hukum bagaimana yang menjadi dasar penetapan pengenaan adanya pelanggaran hukum, pajak, dan lain-lain. Jadi dasarnya jelas," ujarnya.
Dari klasifikasi, kata Bobby, nantinya akan ditemukan celah hukumnya. Celah hukum itu dapat ditutup, salah satunya dengan Peraturan Presiden (Perpres). "Perpres dapat menjembatani mana yang tidak ada," ujarnya.
Editor: Dini Listiyani