Pemerintah Perpanjang Konsultasi Publik Peta Jalan dan Pedoman Etika AI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperpanjang konsultasi publik untuk Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI. Ini dilakukan agar aturan yang diterapkan tepat dan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Indonesia.
Dalam keterangan pers yang dilansir Senin (25/8/2025), Kemkomdigi menyatakan konsultasi publik untuk dua rancangan tersebut awalnya dijadwalkan berakhir, pada 22 Agustus 2025. Namun, durasi diperpanjang hingga 29 Agustus 2025.
"Tanggapan terhadap Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Naskah Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial dapat disampaikan melalui email komdigi," bunyi keterangan Kemkomdigi.
Diketahui, Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dibuat untuk mendukung percepatan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia.
Setidaknya, ada 443 orang berasal dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media yang terlibat dalam Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia yang terlibat dalam pembuatan Buku Putih tersebut.
Draft yang telah disusun akan dikirimkan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Harapannya proses perancangan dan penyusunan Peta Jalan AI ini dapat rampung secara menyeluruh sesuai timeline dari Kemkomdigi, yaitu pada akhir September 2025.
Bersamaan dengan Buku Putih, pemerintah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Ini dibuat sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika KA yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Ada tiga dokumen yang tersedia terdiri atas Rancangan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, Rancangan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, dan Format Tanggapan.
Editor: Dani M Dahwilani