Percepat Transformasi Digital, Indonesia Contek Regulasi Uni Eropa
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi Digital dan Informasi (Komdigi) menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mempercepat proses transformasi digital. Salah satunya Uni Eropa.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Indonesia telah menjalin kerja sama dalam tata kelola digital. Bahkan, saat ini sedang memperluas kolaborasi untuk merespons perkembangan teknologi mutakhir.
"Kami pikir Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) adalah salah satu kerangka kerja terbaik. Tentu saja, kami perlu menyesuaikannya di beberapa titik dan telah menjadi tolok ukur bagi banyak negara untuk diperhatikan, begitu pula dengan regulasi artificial intelligence," kata Nezar dalam keterangan persnya, Kamis (28/4/2025).
Nezar menyampaikan Indonesia menjadikan dua undang-undang Uni Eropa yang mengatur layanan digital sebagai acuan dalam penyusunan regulasi serupa. Itu dirasa cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia sehingga tak perlu penyesuaian lebih besar.
"Salah satu hal terpenting ketika kita berbicara tentang transformasi digital bagi negara ini, selain kecerdasan buatan juga bagaimana mengelola platform. Keamanan siber adalah satu hal yang perlu kita pelajari juga dalam regulasi platform," ujarnya.
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Denis Chaibi mengatakan, Indonesia dan Uni Eropa akan memperoleh banyak keuntungan dari kerja sama bidang digital. Menurutnya, Indonesia berpeluang besar mengundang perusahaan swasta untuk mengembangkan digitalisasi seperti di Eropa.