Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Literasi Digital, Komdigi Imbau Gen Z Waspada Tindakan Scam
Advertisement . Scroll to see content

Platform Digital Sebar Konten Pornografi, Pemerintah Ancam Sanksi Berat 

Senin, 03 Februari 2025 - 19:50:00 WIB
Platform Digital Sebar Konten Pornografi, Pemerintah Ancam Sanksi Berat 
Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.  (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus berupaya memerangi konten pornografi yang saat ini tersebar luas di platform media sosial. Hal tersebut dianggap dapat merusak generasi muda Indonesia sehingga dibutuhkan aturan ketat dari pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan platform digital wajib menghapus konten pornografi anak. Kesempatan ini diberikan dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan dengan denda administratif besar dan sanksi lain.

"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda," kata Menkomdigi dalam keterangan resmi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif, berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten. 

Ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut