Regulasi IoT Akan Dikeluarkan Kominfo Tahun Ini

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok regulasi terkait dengan Internet of Things (IoT). Rencananya, regulasi itu dikeluarkan Kominfo pada tahun ini.
IoT telah menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu lalu. Sebelum IoT diimplementasikan, Kominfo perlu menyiapkan regulasinya terlebih dulu.
"Regulasi itu bentuknya persyaratan teknis yang ditandatangani menteri atau dirjen barang kali," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochammad Hadiyana saat pembukaan IoT Business Platform di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Dengan persyaratan teknis itu akan menghasilkan standar. Standar tersebut diperlukan untuk membuat ekonomi tidak terlalu mahal. Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan contoh colokan di Indonesia.
"Standarisasi perlu karena kalau kita punya standar, jadi maker IoT ini tahu. Kalau punya standar, kita akan mencapai economy scale-nya," ujarnya.