Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WhatsApp Hadirkan 6 Fitur Baru untuk iOS dan Android, Ada Live Photo
Advertisement . Scroll to see content

Regulator Inggris Minta WhatsApp Tak Bagikan Data ke Facebook

Kamis, 28 Januari 2021 - 19:03:00 WIB
Regulator Inggris Minta WhatsApp Tak Bagikan Data ke Facebook
Regulator Inggris Minta WhatsApp Tak Bagikan Data ke Facebook (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - WhatsApp mempunyai aturan privasi baru. Regulator data Inggris menuntut WhatsApp agar tidak membagikan data penggunanya ke Facebook. 

Elizabeth Denham, Komisaris Informasi Inggris, mengatakan kepada komite parlemen pada 2017 WhatsApp telah berjanji tidak akan memberikan informasi apa pun dari penggunannya ke Fecebook, sebagai sikap mematuhi GDPR.

Dia menuturkan, kesepakatan itu telah diberlakukan oleh otoritas perlindungan data Irlandia hingga masa transisi Brexit berakhir pada 1 Januari lalu. Kini Inggris telah sepenuhnya keluar dari Uni Eropa, sehingga ingin memastikan kesepakatan sebelumnya bisa ditepati WhatsApp kepada Komite Komisaris Informasi di sana.

"Perubahan dalam persyaratan layanan WhatsApp untuk berbagi informasi dengan Facebook tidak berlaku untuk pengguna di Inggris daj UE. Karena pada 2017, kami telah bernegosiasi dengan WhatsApp dan mereka setuju," kata Denham, melansir dari The Guardian, Kamis (28/1/2021).

Denham juga menegaskan kepada komite tidak ada kesepakatan terbaru selain pada saat 2017 itu. "Selama masa transisi (Brexit) hingga 1 Januari, merupakan tugas otoritas perlindungan data Irlandia untuk mengawasi aktivitas WhatsApp. Sekarang telah berubah," tambahnya.

Eksodus pengguna WhatsApp sudah dimulai sejak Juli lalu, sejak perusahaan mengumumkan rencana perubahan aturan privasi baru mulai 8 Februari mendatang, meski kini jadwal tersebut telah diundur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut