Rugikan Masyarakat, 14.297 Situs Keuangan Ilegal Diputus Akses oleh Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses ke situs dan aplikasi keuangan ilegal. Mengingat peredaran produk keuangan ilegal dapat merugikan masyarakat.
Aplikasi keuangan ilegal yang diblokir tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia (BI).
"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan instansi pengawasan sektor," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menkominfo Budi menjelaskan aplikasi dan situs produk keuangan ilegal yang diputuskan akses berupa penangguhan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.
"Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," ujarnya.
Selain melakukan pemutusan akses situs dan take down konten, Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.
Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. "Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," kata Menkominfo.
Editor: Dini Listiyani