Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Patuhi PP Tunas YouTube Kena Tegur, Meutya Hafid: Jangan Main-Main dengan Aturan Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Semua Platform Digital di Indonesia Wajib Patuhi PP Tunas, YouTube Kena Kartu Kuning

Kamis, 09 April 2026 - 21:09:00 WIB
Semua Platform Digital di Indonesia Wajib Patuhi PP Tunas, YouTube Kena Kartu Kuning
Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia agar patuh terhadap PP Tunas. (Foto: Instagram Kemkomdigi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah memberikan teguran resmi kepada Google karena platform YouTube belum memenuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.

Teguran tersebut diberikan setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah platform digital terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Meutya menegaskan pemerintah terus memantau aktivitas platform digital setiap hari. Platform yang menunjukkan komitmen mematuhi aturan akan mendapatkan apresiasi, sedangkan yang tidak patuh akan dikenai sanksi.

"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Menurut dia, teguran tersebut merupakan langkah awal dalam mekanisme sanksi pemerintah. Pihaknya masih berharap Google segera melakukan penyesuaian agar layanan YouTube mematuhi aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," ucap Meutya.

Di tengah teguran terhadap Google, pemerintah justru memberikan apresiasi kepada Meta Platforms yang dinilai menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan kebijakan platformnya.

Perusahaan teknologi tersebut menaungi sejumlah media sosial populer seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Meta dinilai cepat menyesuaikan aturan internal dengan regulasi pemerintah Indonesia, termasuk memperbarui pedoman komunitas atau community guidelines di seluruh platformnya.

"Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Meutya Hafid.

Salah satu perubahan penting yang dilakukan Meta adalah menetapkan batas minimal usia pengguna menjadi 16 tahun di seluruh platformnya. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital.

"Per hari ini, kami sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimal usia 16 tahun pada seluruh platformnya. Jadi, secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kami berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi," kata Meutya.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih dilakukan secara bertahap. Pemerintah memberikan waktu kepada Meta untuk mengimplementasikan perubahan secara menyeluruh hingga Jumat (10/4/2026).

"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ujar Meutya.

Langkah pemerintah ini menjadi pesan tegas bagi perusahaan teknologi global. Pemerintah memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada aturan perlindungan anak di ruang digital, tanpa pengecualian.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut