Serangan Siber Makin Masif, Pemerintah Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Lonjakan konten negatif di ruang digital mengancam keamanan siber nasional. Mulai dari perjudian online hingga pornografi anak, memaksa negara bertindak cepat dan tegas.
Menanggapi tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online, terdiri atas 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Meutya Hafid dilansir dari laman resmi Kemkomdigi, Sabtu (3/5/2025).
Pemerintah telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.
Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.
“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” ujar Meutya.
Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, mengapresiasi langkah progresif Kemkomdigi. “Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Komdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” katanya.
Akhsanul mencatat hingga saat ini, Komdigi telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen. Dia juga memberikan apresiasi atas kinerja Komdigi yang dinilai progresif.
Editor: Dani M Dahwilani