Server Dibangun di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Dijajah Asing
“Bila pasal tentang kewajiban membangun pusat data di tanah air direvisi, lalu instrumen apa yang melindungi warga negara dan juga data negara di luar negeri. Uni Eropa dan Amerika Serikat bergerak cepat
mengamankan data serta mendorong membangun server di negaranya, kita malah melonggarkan,” ujarnya.
Pratama menegaskan bila ingin meningkatkan ekonomi digital, seharusnya juga infrastruktur internet diperkuat. Itu akan menyerap tenaga kerja lokal cukup banyak.
“Sebenarnya kedaulatan informasi tidak hanya menyangkut posisi geografis server, tetapi juga informasi yang didalamnya bisa kita akses.
Percuma mewajibkan Facebook atau Google menempatkan server di sini, tetapi tetap informasi yang berada di dalamnya tidak bisa kita akses,”
katanya.
Seharusnya terdapat klasifikasi tentang informasi yang berada di dalam server. Jika informasi yang berada di server merupakan informasi
tingkat confidentialitynya tinggi, maka wajib berada di Indonesia. Namun informasi yang tingkat confidentiality rendah, dan aspek yang dikedepankan adalah availability, misalkan agar dapat diakses dengan cepat oleh masyarakat indonesia di luar negeri), maka masih memungkinkan berada diluar negeri. Itupun seharusnya yang berada di luar negeri bukan pusat data utama, namun mirroring server atau backup.
Masalah tersebut mencuat terkait usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya, Pasal 17 yang menyebutkan soal penempatan data harus di Indonesia.
Editor: Dani M Dahwilani