Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Download MP3 Gratis, Mudah dan Legal: Solusi Aman Mendengarkan Musik Favorit
Advertisement . Scroll to see content

Situs Download MP3 Gratis dan Legal yang Perlu Diketahui

Rabu, 01 Maret 2023 - 18:10:00 WIB
Situs Download MP3 Gratis dan Legal yang Perlu Diketahui
Situs Download MP3 Gratis (Foto: Soundcloud)
Advertisement . Scroll to see content

- Buat akun atau bisa juga login dengan Facebook 

- Di halaman utama klik ikon garis tiga yang tersedia di pojok kiri atas

- Klik pada kolom pencarian lalu masukan musik MP3 yang ingin didownload 

- Jika sudah menemukan hasilnya, klik lagu tersebut lalu klik Save

- Nantinya MP3 akan tersimpan ke galeri perangkat.


2. Download MP3 Gratis dengan SoundCloud

Download MP3 gratis secara legal juga bisa dilakukan lewat SoundCloud. Platform yang satu ini cukup populer dan dianggap sebagai alternatif dari layanan streaming musik Spotify. Untuk download MP3 di SoundCloud bisa dengan cara berikut:


- Buka browser lalu kunjungi SoundCloud dengan alamat https://m.soundcloud.com/

- Buat akun atau bisa juga login dengan Google

- Cari musik MP3 yang ingin didownload di kolom yang tersedia

- Jika pengunggah mengizinkan karyanya di download, nantinya akan muncul tombol Download

- Klik tombol tersebut lalu tunggu prosesnya selesai.

3. Download MP3 Gratis dengan Free Amazon Music Store

Raksasa retail Amazon memungkinkan pelanggan Amazon Prime untuk mendownload MP3 secara gratis dan legal melalui Free Amazon Music Store. Ada baayak musik MP3 yang tersedia di sini. Cara downloadnya sebagai berikut:

- Buka browser lalu kunjungi Amazon Musik dengan alamat https://music.amazon.com/

- Masukan email atau nomor telepon dan kata sandi Amazon

- Tentukan musik MP3 yang ingin didownload lalu klik ikon titik tiga dan klik tombol download

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut