Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Dibekukan Pemerintah Indonesia, Ini Respons TikTok
Advertisement . Scroll to see content

Status Dibekukan, Komdigi Pastikan TikTok Masih Bisa Diakses

Minggu, 05 Oktober 2025 - 08:33:00 WIB
Status Dibekukan, Komdigi Pastikan TikTok Masih Bisa Diakses
TikTok di Indonesia masih bisa diakses, meski statusnya dibekukan oleh Komdigi. (Foto: dok Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara status Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Kendati begitu, masyarakat masih bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pembekuan TDPSE TikTok merupakan langkah administratif dalam pengawasan. Ia menegaskan hal ini berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

"⁠Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Alexander dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025). 

Dalam proses pembekuan TDPSE, TikTok juga telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk menyelesaikan proses administrasi. Langkah ini dilakukan untuk mencabut pembekuan agar bisa beroperasi secara normal kembali.

"⁠⁠TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," ujar Alex.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut