Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang
JAKARTA, iNews.id - Mengurus KTP yang hilang wajib diketahui masyarakat Indonesia. Untuk lebih mudah, ketahui syarat dan cara mengurus KTP hilang dengan mudah.
Setiap warga Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Di Indonesia sudah menerapkan sistem KTP elektronik atau e-KTP sejak beberapa tahun silam dan berlaku seumur hidup.
Sebagai identitas, KTP pun harus selalu dibawa pemiliknya dan tidak boleh hilang. Tapi, bagaimana untuk mendapatkan kembali kartu identitas jika KTP tiba-tiba hilang?
Untuk mengurus KTP Anda yang hilang, tentu saja perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut ini dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi
- Surat pengatar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
- Untuk KTP rusak, tidak perlu keterangan hilang dari polisi, cukup bawa bukti e-KTP yang rusak
Selain membawa berkas utama, Anda juga perlu membawa dokumen pendukung. Dukumen yang dimaksud di antaranya:
- Siapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap
- Siapkan juga pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap
- Fotokopi KK
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika hilang)
- Surat pengantar dari RT/RW
Tahapan Mengurus E-KTP yang Hilang
- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan
- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika masih memiliki fotokopinya)
Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari Kepolisian bikin surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang seperti:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja
Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Pengambilan tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP.
Demikian syarat dan cara mengurus KTP hilang yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Editor: Dini Listiyani