Tips Tidak Termakan Berita Hoaks, Hati-Hati Ikut Menyebarkan Terancam Denda Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Di era kemudahan informasi, sering dijumpai hoaks atau berita palsu di dunia maya. Hoaks disebarkan oleh orang dengan maksud atau tujuan tertentu sehingga merugikan dan meresahkan masyarkat.
Jika tidak berhati-hati, siapa pun akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas. Ini tidak dibenarkan dan bisa menyesatkan.
Lalu bagaimana agar tidak mudah termakan berita palsu? Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Minggu (20/1/2022), berikut tips agar tidak termakan berita hoaks
1. Cek sumber
Lakukan crosscek dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah media-media yang kredibel juga memuat informasi tersebut.
2. Cek URL situs yang digunakan
Sebuah situs instansi resmi atau media kredibel tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan situs kredibel.
3. Gunakan logika atau akal sehat
Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial. Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain.
Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain. Kominfo sendiri mengancan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu dengan denda hingga Rp1 miliar.
Pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum, sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor: Dani M Dahwilani