Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cloudfare Down Bikin Situs X hingga ChatGPT Sulit Diakses, Inikah Penyebabnya?
Advertisement . Scroll to see content

Twitter Tunda Permintaan Verifikasi Lagi

Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:04:00 WIB
Twitter Tunda Permintaan Verifikasi Lagi
Twitter Tunda Permintaan Verifikasi Lagi (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content
Beberapa pengguna dihapus tanda centangnya setelah melanggar aturan Twitter, misalnya, mengarah ke saran bahwa sistem itu sama menghukumnya dengan memvalidasi keaslian. Dengan berita palsu yang meningkat secara eksponensial, Twitter memilih untuk menunda permintaan verifikasi sekitar tiga tahun lalu.

Ketika sistem kembali, itu dengan sedikit transparansi ekstra. Mereka yang meminta lencana sekarang harus termasuk dalam salah satu dari enam kategori umum yakni Government, Companies, brands and organizations News organizations and journalists, Entertainment, Sports and gaming, Activists, organizers, dan influential individuals.

Namun, mereka juga harus memiliki profil lengkap, dengan nama, gambar, dan nomor telepon atau alamat email yang telah dikonfirmasi. Twitter dapat meminta salinan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah untuk memverifikasi identitas, dan pengguna yang ingin diverifikasi harus telah aktif di situs dalam enam bulan terakhir. 

Selain itu, ada juga persyaratan seputar perilaku di Twitter. Misalnya, jika Anda dihukum dengan penguncian 12 jam atau 7 hari dalam 12 bulan terakhir karena melanggar aturan Twitter, Anda tidak akan bisa diverifikasi.

Twitter secara bertahap menambahkan opsi aplikasi ke akun pengguna setelah mengumumkan pembukaan kembali untuk permintaan verifikasi. Sekarang, fitur tersebut akan menghilang lagi saat berfungsi melalui backlog baru ini. Tidak ada kabar pada tahap ini tentang kapan, tepatnya, itu akan mengaktifkannya lagi.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut