Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Sebut AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah!
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Tidak Rekomendasikan Layanan Kesehatan Pakai AI, Ini Alasannya

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:39:00 WIB
Komdigi Tidak Rekomendasikan Layanan Kesehatan Pakai AI, Ini Alasannya
Ilustrasi AI tidak direkomendasikan untuk layanan kesehatan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak merekomendasikan layanan kesehatan menggunakan kecerdasan buatan (AI). 

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kemkomdigi, R Wijaya Kusumawardhana dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

"Kementerian Kesehatan memiliki DTO (Digital Transformation Office) dan sudah cukup berkembang. Namun, penggunaan AI yang harus dihindari karena berisiko tinggi artinya tidak semata-mata membiarkan layanan kesehatan diserahkan kepada AI," ujar Wijaya.

Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kemkomdigi, R Wijaya Kusumawardhana. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kemkomdigi, R Wijaya Kusumawardhana. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Bagaimana pun, ungkap Wijaya, jika seseorang mengalami gejala penyakit, tetap harus berkonsultasi dengan dokter. Tidak serta merta mengandalkan AI. 

"Apalagi berhubungan dengan penyakit dalam, itu harus berhati-hati. Kalau flu tetap perlu dicermati kode etik kedokteran. Jadi jangan sembarangan," ucapnya.

"AI yang menerbitkan resep, itu gak boleh. Layanan telemedicine pun dokter meminta harus datang langsung karena bisa jadi ada penyakit bawaan. (Pakai) AI (lalu) foto ada benjolan, itu gak bisa. Dokter saja tidak bisa (langsung mendiagnosis), harus MRI atau CT Scan," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut