Begini Format Registrasi Prabayar Menggunakan NIK dan Nomor KK
JAKARTA, iNews.id - Merujuk pada Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo No 12 Tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengguna jasa telekomunikasi untuk registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Aturan yang dikeluarkan Kominfo tersebut bakal berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Menurut Kominfo, melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK itu akan meningkatkan perlindungan data pribadi.
Kominfo bahkan beberapa waktu lalu juga mengingatkan bahwa pengguna jasa telekomunikasi baik yang lama maupun baru tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung untuk kepentingan validasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Lalu, bagaimana sebenarnya melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK dan KK tersebut? Jawabannya adalah dengan mengirim pesan teks atau SMS ke 4444. Namun, pengguna kartu prabayar perlu memperhatikan format registrasi karena ada sedikit perbedaan pada setiap operator seluler.
Berdasarkan pantauan iNews.id, Jumat (27/10/2017), format kartu baru untuk operator Hutchison 3 Indonesia dan Indosat Ooredoo sama yakni dengan mengetik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Kemudian untuk pelanggan baru Telkomsel formatnya REG <spasi> NIK#Nomor KK#. Untuk pengguna baru XL, formatnya ialah ketik Daftar#NIK#Nomor KK.
Untuk pelanggan lama Tri dan Indosat Ooredoo, dan XL formatnya sama yakni Ulang#NIK#Nomor KK#. Untuk pengguna lama Telkomsel formatnya adalah Ulang <spasi>#NIK#Nomor KK#.
Pengguna kartu seluler yang tidak meregistrasi kartunya akan berdampak pada diblokirnya nomor pelanggan lama secara bertahap dan tak bisa diaktifkannya kartu perdana.
Editor: Dini Listiyani