BRTI Belum Punya Aturan Khusus Terkait eSIM

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan teknologi eSIM di Indonesia sudah dimulai. Namun, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur terkait eSIM di Indonesia.
Menurut Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, eSIM tidak memerlukan aturan secara khusus. Yang perlu diatur, kata Merza, adalah perkembangan eSIM yang beragam.
“Banyak skenario yang mungkin terjadi dengan eSIM. Jadi bukan eSIM yang diatur tapi turunan-turunannya atau layanan-layanan berikutnya dari model bisnis,” katanya saat dijumpai di Kota Kasablanka, Jumat 6 September 2019.
Diakui Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Setyardi Widodo, penggunaan eSIM bisa berpotensi mengubah model bisnis dan juga membuat industri lebih efisien di masa depan. Meski begitu, dia menuturkan masih belum mempunyai aturan khusus.
“Kita belum menentukan hal-hal yang terkait dengan itu, kita baru mencerna,” katanya.