Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone, Coba Sekarang!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Status Kartu SIM sudah Terdaftar atau Belum

Selasa, 03 Oktober 2023 - 17:16:00 WIB
Cara Cek Status Kartu SIM sudah Terdaftar atau Belum
Cara cek status kartu SIM sudah terdaftar atau belum (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek status kartu SIM sudah terdaftar atau belum dengan mudah. Kartu SIM yang terpasang di ponsel harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum dapat digunakan. 

Registrasi kartu SIM diperlukan untuk berbagai layanan, seperti menerima telepon, mengirim pesan, dan mengaktifkan paket data internet. Salah satu tanda kartu SIM sudah terdaftar adalah tidak akan menerima pesan peringatan dari operator untuk segera melakukan registrasi.

Saat ini, registrasi kartu SIM di seluruh operator wajib menggunakan NIK dan KK. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar.

Cara Cek Status Kartu SIM sudah Terdaftar atau Belum

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (3/10/2023) berikut cara cek status kartu SIM sudah terdaftar atau belum.

1. Telkomsel

Untuk memeriksa status registrasi kartu SIM Telkomsel, buka aplikasi telepon dan ketik kode USSD *444#. Layar akan menampilkan tiga pilihan layanan: registrasi, cek status registrasi, dan UNREG.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut