Cara Cek Status Kartu SIM sudah Terdaftar atau Belum

JAKARTA, iNews.id - Cara cek status kartu SIM sudah terdaftar atau belum dengan mudah. Kartu SIM yang terpasang di ponsel harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum dapat digunakan.
Registrasi kartu SIM diperlukan untuk berbagai layanan, seperti menerima telepon, mengirim pesan, dan mengaktifkan paket data internet. Salah satu tanda kartu SIM sudah terdaftar adalah tidak akan menerima pesan peringatan dari operator untuk segera melakukan registrasi.
Saat ini, registrasi kartu SIM di seluruh operator wajib menggunakan NIK dan KK. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar.
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (3/10/2023) berikut cara cek status kartu SIM sudah terdaftar atau belum.
Untuk memeriksa status registrasi kartu SIM Telkomsel, buka aplikasi telepon dan ketik kode USSD *444#. Layar akan menampilkan tiga pilihan layanan: registrasi, cek status registrasi, dan UNREG.