Indosat Ooredoo Dukung Pemerintah Evaluasi SOP Keamanan Data Pelanggan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan data pelanggan terhadap operator seluler. Evaluasi dilakukan sehubungan dengan kasus Ilham Bintang.
Pembobolan rekening bank yang dialami oleh wartawan senior Ilham Bintang. Pembobolan rekening dimungkinkan lewat pembajakan kartu SIM Indosat milik Ilham.
Kasus tersebut akhirnya mencuat ke publik dan mendapat perhatian dari pemerintah. Pemeritah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap keamanan data pelanggan.
Indosat Ooredoo pun menyetujui sikap yang diambil oleh pemerintah untuk mengevaluasi SOP terkait keamanan data pelanggan. Operator seluler ini juga akan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap SOP guna memperbaiki bisnis proses pada keamanan data pelanggan. Indosat Ooredoo akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku guna memberikan standar perlindungan tertinggi terhadap data dan privasi pelanggan kami," kata SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk dalam keterangan kepada iNews.id, Kamis (23/1/2020).
Lebih lanjut, Turina juga mengatakan sejalan dengan pemerintah untuk mendorong pelanggan lebih berhati-hati terhadap data pribadi mereka. Dengan begitu dapat meminimalisir hal yang tidak diinginkan.
"Kami juga sejalan dengan pemerintah untuk mendorong pelanggan agar lebih berhati-hati dengan data pribadi mereka untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BRTI akan memanggil seluruh operator. Dalam pertemuan itu, BRTI akan melakukan evaluasi terkait standar operational prosedur (SOP) yang dimiliki masing-masing operator.
“Minggu depan. Rencananya 28 Januari. Yang dibahas evaluasi SOP yang tadi. Kita akan cermati SOP masing-masing operator, parameter-parameter apa yang digunakan sekarang untuk memproses pergantian kartu,” kata Komisioner BRTI I Ketut Prihadi di Gedung Kominfo.
Editor: Dini Listiyani