Nasib Belum Jelas, Bolt Stop Terima Pembelian untuk Sementara Waktu
JAKARTA, iNews.id - PT Internux (Bolt) memutuskan untuk sementara waktu tidak menerima pembelian baru dari pelanggan. Keputusan tersebut akan berlaku hingga perusahaan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo berniat mencabut izin frekuensi tiga perusahaan, salah satunya PT Internux (Bolt) karena menunggak biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Namun, belum sampai Surat Keputusan (SK) Pencabutan diteken, PT Internux menyampaikan niat baik untuk membayar tunggakan.
PT Internux (Bolt) telah mengajukan proposal penyelesaian kepada Kominfo. Perusahaan penyedia jaringan internet ini berharap mencapai solusi dan kesepakatan.
Perusahaan memutuskan untuk tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik hingga ada arahan dan persetujuan yang jelas dari Kominfo.
"PT Internux akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal itu, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo," kata Presiden Direktur PT Internux Dicky Moechtar dalam keterangan yang diterima iNews.id, Rabu (21/11/2018).