Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Poco F7: Smartphone Mid-Range dengan Performa Flagship yang Menggoda
Advertisement . Scroll to see content

Operator Seluler Upayakan Aturan IMEI Tak Ganggu Layanan Pelanggan

Kamis, 16 April 2020 - 16:30:00 WIB
Operator Seluler Upayakan Aturan IMEI Tak Ganggu Layanan Pelanggan
Aturan IMEI tidak akan ganggu layanan pengguna (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan aturan IMEI pada 18 April 2020. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan aturan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan pengguna di Indonesia.

“Ini yang saya sebut customer journey. Kami tetap akan mengupayakan customer journey tidak berubah baik sebelum aturan ini berlaku maupun sesudah aturan ini berlaku," kata Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys, saat video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI, Rabu (15/4/2020).

Dia menyatakan, sekali handphone dinyatakan whitelist, maka selamanya akan menjadi white list sebelum dilaporkan hilang atau dicuri. Artinya handphone tersebut boleh digunakan dengan dengan simcard apa pun.

"Bagaimana membuat customer journey ini tidak berubah? Yakni hak pelanggan untuk menggunakan handphone, sekali dinyatakan handphone itu whitelist ya selamanya whitelist, sebelum dilaporkan tercuri atau apapun," tuturnya.

Sekadar informmasi, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM (black-market) adalah skema white list.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut