Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Ungkap Konten Anarkisme Live Streaming Dimonetisasi hingga Terhubung Jaringan Judol
Advertisement . Scroll to see content

Setujui Merger XL dan Smartfren, Pemerintah Beri Syarat Layanan serta Kecepatan Jaringan Harus Lebih Baik

Jumat, 18 April 2025 - 06:53:00 WIB
Setujui Merger XL dan Smartfren, Pemerintah Beri Syarat Layanan serta Kecepatan Jaringan Harus Lebih Baik
Kemenkomdigi merestui merger XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, yang kini beroperasional menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (Foto: Fadli Ramadan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) merestui merger XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, yang kini beroperasional menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap seluruh pengguna dapat merasakan kualitas layanan lebih baik.

"Proses ini berlangsung cukup panjang, dan semua telah dilengkapi. Maka hari ini kami setelah verifikasi faktual dengan bertemu, kami prinsipnya memberikan persetujuan kepada PT XLSmart Telecom Sejahtera," kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Menkomdigi meminta PT XLSmart Telecom Sejahtera untuk memastikan tidak ada gangguan layanan dalam proses merger ini. Sebab, dari ketiga entitas tersebut terdapat lebih dari 90 juta pengguna aktif di seluruh Indonesia.

"Dan juga kita tentu menantikan betul bahwa layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif, dan terjangkau. Jadi kita pastikan tidak akan terganggu bahkan tentu yang kita ingin pastikan layanannya bisa lebih baik ke depan," ujar Meutya.

Meutya menyebut, persetujuan ini memberikan beberapa syarat kepada perusahaan seperti penambahan Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 8.000 unit. Selain itu peningkatakan kecepatan jaringan sampai dengan 16 persen pada 2029.

XLSmart nantinya akan mengembalikan 2x7,5 MHz pada pita frekuensi 900 MHz kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai salah satu syarat merger. Pengembalian dilakukan setelah pemerintah melakukan kalkulasi terkait kebutuhan spektrum frekuensi perusahaan gabungan tersebut. 

Pita frekuensi 900 MHz dikatakan akan memberi dampak positif bagi perusahaan. Sebab, perusahaan dapat lebih fokus dalam menyiapkan investasi dan dana untuk pengembangan layanan data berbasis 4G dan 5G.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut