40 Agenda Pariwisata Riau Ditunda hingga Pandemik Covid-19 Usai
"Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jadi kita ikutilah kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Dispar Riau juga telah menerbitkan surat edaran nomor 556/DPAR-PP/281. Intinya adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Riau, bagi asosiasi dan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Bagi pengelola jasa perhotelan dan convention centre agar tidak melakukan transaksi bisnis yang bersifat mengumpulkan orang banyak (pernikahan, pameran, konvensi, pelatihan/Bimtek dan sejenisnya).
Kemudian kepada pengusaha kafe, restoran dan rumah makan untuk menerapkan sistem “take away” (bawa pulang) atau membatasi jumlah kursi yang tersedia dengan jarak minimal satu meter.
Menutup sementara operasional/aktivitas di seluruh objek dan daya tarik wisata (ODTW) di wilayah sampai dengan dicabutnya status siaga darurat bencana akibat wabah virus corona.
Selanjunya, membatasi jam buka operasional bagi pengelola mal atau pusat perbelanjaan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Tidak melakukan transaksi atau penawaran paket-paket wisata outbound dan paket wisata inbound bagi pengelola travel agent, tour operator atau biro travel," ujar Raja Yoserizal.
Editor: Vien Dimyati