Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah usai Tahun Baru, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19

Senin, 11 Januari 2021 - 21:36:00 WIB
6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19
Regulasi bagi turis asing (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selama pandemi Covid-19, ada banyak peraturan baru yang wajib dipatuhi masyarakat. Salah satunya dalam dunia pariwisata, wisatawan harus mulai menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan regulasi salah satunya mengatur Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Regulasi ini berlaku hingga 28 Januari mendatang, di mana sebelumnya hanya berlaku sampai 14 Januari 2020.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno. Sandi menuturkan, apa pun yang terjadi saat ini adalah mengutamakan sektor kesehatan. Meskipun sisi pariwisata sebenarnya bangkit, namun harus diimbangi.

"Kita mengutamakan keselamatan, kesehatan masyarakat kita," kata Sandiaga Uno.

Meski demikian, masyarakat dan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif tak perlu khawatir. Sebab, Sandi menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara. Ke depan bila situasi membaik, tentu akan segera diupdate.

"Ini temporary dan akan di-update segera akan disesuaikan dengan kesehatan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Beberapa regulasi yang harus dipatuhi mencakup dokumen sah dari VISA hingga izin dinas, bukti hasil RT-PCR negatif, hingga biaya rawat sendiri jika WNA positif terdeteksi Covid-19. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut