Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah usai Tahun Baru, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19

Senin, 11 Januari 2021 - 21:36:00 WIB
6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19
Regulasi bagi turis asing (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut rangkumkan lengkap regulasi baru bagi Warga Negara Asing, seperti dikutip MNC Portal dari akun Instagram resmi @Kemenparekraf.ri, Senin (11/1/2021).

1. WNA dari semua negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia pada periode 1-28 Januari 2021.

2. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang diperbolehkan masuk harus memiliki visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemetang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

3. WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri.

5. WNA yang positif wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.

6. WNA dengan hasil PT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut