Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Bikin Koleksi Fashion, Hasil Kolaborasi dengan Intresse
Advertisement . Scroll to see content

Bule Amerika Ajak Turis Pindah ke Bali di Masa Pandemi, Ini Reaksi Sandiaga Uno

Senin, 18 Januari 2021 - 16:58:00 WIB
Bule Amerika Ajak Turis Pindah ke Bali di Masa Pandemi, Ini Reaksi Sandiaga Uno
Tanggapan Sandiaga Uno terkait bule Amerika ajak turis pindah ke Bali (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini ramai di media sosial seorang bule asal Amerika keturunan Afrika bernama Kristen Gray mengajak turis untuk pindah ke Bali. Hal ini mengundang reaksi dari masyarakat. Termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Terkait kasus yang ramai tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memberi tanggapan. Hal ini bermula dari cuitannya yang mengajak orang asing pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19.

Unggahan itu ternyata menuai pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. Sejumlah netizen menyebut tindakan Kristen dikhawatirkan dapat memicu gentrifikasi, kondisi di mana terjadinya perubahan sosial budaya di suatu wilayah akibat penduduk kaya membeli properti perumahan di permukiman yang kurang makmur.

Apalagi Kristen menyisipkan tutorial khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tertarik untuk hijrah ke Bali pada paket buku elektronik yang dijualnya. Tutorial ini termasuk cara menyambangi Indonesia di tengah pandemi Covid-19, serta menyediakan link khusus kepada para pembaca untuk terhubung dengan sebuah agen yang nantinya akan mengurus visa mereka.

Kristen Gray juga dituding melanggar sejumlah aturan yang telah diterapkan pemerintah Indonesia. Salah satunya lalai membayar pajak. Padahal, selama kurang lebih satu tahun menetap di Bali, Kristen dan pasangannya diketahui bekerja meski visa yang mereka gunakan adalah visa wisata.

Terkait hal ini, Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sangat mengapresiasi bila banyak wisatawan asing menganggap Bali sebagai tujuan wisata kelas dunia. Namun dia menekankan, Indonesia adalah negara hukum, dan seluruh wisatawan mancanegara maupun nusantara harus mematuhi seluruh peraturan yang ada.

"Kita juga harus pastikan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan Covid-19 dan taat semua proses yang berkaitan pemulihan Covid-19, serta mematuhi hukum dan perundangan-perundangan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Senin (18/1/2021).

Imigrasi Buru Kristen Gray

Kasus yang ramai di media sosial ini membuat Imigrasi Bali memburu Kristen Gray.

"Tadi pagi tim sudah ke alamat yang bersangkutan di Nusa Dua, tapi tidak ketemu. Sekarang tim lanjut ke Ubud dan belum kembali," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Eko Budianto, Senin (18/1/2021). 

Dia menjelaskan, di Nusa Dua, Gray menyewa vila. Saat tim bertandang ke lokasi, dia sudah tidak tinggal di vila itu sekitar dua bulan lalu. 

Tim lalu mendapatkan informasi Gray telah pindah ke daerah Ubud. Hingga kini, tim masih melakukan pencarian dan belum membuahkan hasil.

Tim juga sudah mendatangi sponsor Gray yang berada di Jalan Sunset Road Kuta. Dari situ diketahui, pihak sponsor merasa tidak menjadi penjamin Kristen. 

Berdasarkan data perlintasan, Gray terdeteksi masuk Bali pada 21 Januari 2020. "Dia masuk secara legal lewat Bandara Ngurah Rai," kata Eko. 

Gray masuk ke Bali menggunakan visa ijin tinggal kunjungan. Dia juga telah memperpanjang ijin tinggal di kantor imigrasi Denpasar. 

Jika nanti terbukti bekerja sebagai desain grafis, Gray bisa dikenakan pelanggaran. "Tapi kita tidak mau berspekulasi. Kita tunggu hasil kerja tim. Setelah itu baru kita bisa mengatakan ada pelanggaran atau tidak," ujar Eko. 

Gray membuat heboh menyusul cuitannya di twitter. Melalui akun @kristentootie, warga Amerika keturunan Afrika itu mengajak kepada bule pindah ke Bali. Bahkan dia memiliki informasi untuk bisa masuk ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi. 

Padahal terhitung sejak 1-25 Januari 2020, seluruh WNA dilarang masuk ke Indonesia sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut