Dampak Covid-19, Kawasan Wisata NTB Mirip Kota Mati
"Penutupan sementara ini sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Dia menyebutkan belasan hotel yang menutup sementara aktivitasnya itu tersebar di sejumlah tempat di NTB, seperti di Kabupaten Lombok Utara terdapat 10 hotel, di antaranya The Oberoi Hotel, Ombak Sunset, Jambuluwuk Ocean, The Kayana Resort, Living Asia Resort, Pondok Santi Estate, Anema Wellness Resort, Ombak Paradise, Mahamaya, dan Divine Divers Resort.
Selanjutnya, di Kabupaten Lombok Barat terdapat empat hotel di antaranya Puri Mas Resort, Raja Villa Resort, The Chandi Boutique Resort & Spa, Sudamala Resort. Kemudian di Kota Mataram, terdapat dua hotel, yakni Lombok Astoria Hotel, dan Grand Madani Hotel.
"Selain hotel, pusat perbelanjaan di Kota Mataram, seperti Lombok Epicentrum Mall juga menutup sementara aktivitasnya pada 27 Maret sampai dengan 7 April 2020," kata Faozal.
Faozal menegaskan sebagai dampak dari wabah Covid-19, Pemprov NTB bersama OJK, dan pelaku usaha pariwisata di NTB telah melakukan pertemuan pada 20 dan 23 Maret dan disepakati pemberian insentif pajak bagi hotel/restoran tidak hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, tetapi juga bagi hotel/restoran di provinsi itu.
Selain itu pemerintah kabupaten/kota didorong memberikan fleksibelitas pembayaran PB1 tanpa denda selama satu tahun sebelum diterbitkannya juknis/juklak tentang pembebasan pajak hotel/restoran di NTB. Disamping itu juga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun regulasi tentang revisi anggaran dalam rangka pencegahan, penangan dan penyebaran Covid-19.