Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Dana Hibah Pariwisata untuk Bangkitkan Kembali Industri Pariwisata

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:05:00 WIB
Dana Hibah Pariwisata untuk Bangkitkan Kembali Industri Pariwisata
Dana Hibah Pariwisata menekan dampak Covid-19 (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu Dana Hibah Pariwisata juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik. “Hal ini menjadi langkah awal dari pemulihan agar mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit," kata Wishnutama.

Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria, yaitu Ibukota 34 Provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019. Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.

“Saat ini, sudah ditetapkan kriteria daerah, hotel, serta restoran yang akan diikutkan program Dana Hibah Pariwisata. Termasuk pula mekanisme dan syarat penyalurannya. Sasarannya, pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata, khususnya industri hotel dan restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata," kata Wishnutama.

Selain Dana Hibah Pariwisata, Kemenparekraf/Baparekraf juga bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga lain, untuk menyiapkan berbagai dukungan bagi industri pariwisata, diantaranya adalah restrukturisasi kewajiban perbankan/non perbankan, program penjaminan kredit UKM & Koperasi, program penempatan uang negara pada Bank Himbara dan Bank BPD, relaksasi pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, subsidi pembebasan biaya tetap listrik, pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, BLT pekerja formal melalui BPJS dan juga BLT Usaha Mikro dan Kecil.

“Dengan adanya Hibah Pariwisata 2020 ini, diharapkan dapat membantu peningkatan pelaksanaan Protokol CHSE di destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata agar dapat bertahan. Ke depan, Pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor pariwisata agar dapat bangkit kembali,” ujar Wishnutama.

Dari sisi penyerapan anggaran PEN, sektor Kesehatan mencapai realisasi Rp27,82 triliun atau 31,78% dari pagu anggaran Rp87,55 triliun, sektor Insentif Usaha mencapai Rp29,68 triliun atau 24,61% dari pagu anggaran Rp29,68 triliun, sektor Perlindungan Sosial mencapai Rp167,08 triliun atau 81,94% dari pagu anggaran Rp203,90 triliun, sektor UMKM mencapai Rp91,84 triliun atau 74,39% dari alokasi anggaran Rp123,46 triliun, sektor K/L/D mencapai Rp28,00 triliun atau 26,39% dari alokasi anggaran Rp106,11 triliun, serta sektor Pembiayaan Korporasi dengan alokasi anggaran Rp53,6 triliun masih melakukan finalisasi program.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut