Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raih Voucher Hotel s.d Rp50.000: Liburan Hemat Jadi Lebih Nyaman!
Advertisement . Scroll to see content

Diskon Rp500 Ribu 3 Hari Saja! Hanya di Mister Aladin

Sabtu, 11 Desember 2021 - 09:55:00 WIB
Diskon Rp500 Ribu 3 Hari Saja! Hanya di Mister Aladin
Mister Aladin mengadakan promo (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatalan penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Okezone.com (7/12/2021).

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," ujar Moeldoko.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Nataru, yakni tetap mengikuti situasi dan kondisi pandemi sesuai yang terjadi saat ini. 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meskipun memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3, pemerintah tetap mengimbanginya dengan beberapa pengetatan dan pembatasan.(Sindonews.com, 7/12/2021).

Anda dapat mendukung langkah pemerintah tersebut dengan lebih banyak berada di rumah dan mengurangi mobilitas pada saat Natal dan Tahun Baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut