Hamil Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen Wajib Dibawa
JAKARTA, iNews.id - Ibu hamil yang hendak bepergian menggunakan kereta api jarak jauh perlu memperhatikan ketentuan usia kehamilan dan persyaratan perjalanan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mewajibkan sejumlah persyaratan khusus bagi penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil dalam kategori tersebut sebelum melakukan perjalanan.
Pertama, calon penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia kehamilan serta kondisi kandungan dalam keadaan sehat.
Kedua, penumpang ibu hamil wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Meski demikian, ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu tetap diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Franoto mengatakan, ketentuan tersebut diberlakukan untuk mengutamakan keselamatan sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil.
"Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman," ujar Franoto.
Dia menuturkan, KAI juga menyediakan mekanisme penanganan bagi calon penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding.
Penumpang dapat melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum melanjutkan perjalanan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penumpang layak melakukan perjalanan, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah memenuhi prosedur pemeriksaan dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Namun, jika petugas kesehatan menyatakan penumpang tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan.
Pengembalian dana tersebut juga berlaku bagi pendamping yang memilih tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.
Sementara itu, apabila penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan diketahui sudah berada di dalam kereta, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kondisi kesehatan penumpang.
"Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar," pungkasnya.
Editor: Dani M Dahwilani