KEK MNC Lido City: Tujuan Wisata Terintegrasi dan Spektakuler, Mahakarya Kebanggaan Indonesia

Selain Lido Music & Arts Center, MNC Land juga sudah memulai pengerjaan Movieland, yang akan menjadi rumah bagi para pelaku industri kreatif, baik domestik maupun mancanegara. Sebagai the Most Integrated and One Stop Studios pertama di Indonesia, Movieland dilengkapi dengan berbagai fasilitas produksi dan pasca produksi dengan teknologi mutakhir.
Sama halnya dengan studio-studio produksi legendaris di Amerika Serikat, selain sebagai pusat produksi film dan drama seri, Movieland juga akan menghadirkan pengalaman wisata baru yang sulit terlupakan.
“MNC Land berfokus pada world-class entertainment hospitality. Dengan mengusung integrated tourism destination yang terbesar di Asia Tenggara, KEK MNC Lido City akan mendukung program pemerintah untuk destinasi wisata baru dan industri kreatif, yang akan meningkatkan produk domestik bruto Indonesia,” kata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Dalam waktu dekat, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham KPIG itu, direncanakan akan memulai pembangunan Lido World Garden, yang terinspirasi Miracle Garden di Dubai, Uni Emirat Arab. Lido World Garden merupakan taman wisata edukasi dan rekreasi keluarga, yang menghadirkan keindahan taman-taman di dunia, dan akan mengundang decak kagum siapapun yang mengunjunginya.
Pemerintah diskon 100% PPh Badan di KEK hingga 20 tahun
Terkait KEK, Pemerintah memberikan fasilitas bagi usaha dan pelaku usaha berupa insentif perpajakan untuk investasi di area KEK, termasuk di KEK MNC Lido City.
Fasilitas fiskal ini, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020, termasuk insentif pajak penghasilan (PPh) dan pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Insentif ketiga, adalah pengecualian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan terakhir, adalah pengecualian cukai.
Dalam hal insentif PPh, badan usaha dan pelaku usaha KEK bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak terutang selama sepuluh tahun, dengan ketentuan investasi sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.
Jangka waktunya diperpanjang menjadi 15 tahun, untuk penanaman modal sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan pajak Badan selama dua puluh tahun, apabila nilai investasinya lebih dari Rp 1 triliun.
Editor: Vien Dimyati