Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Kemenparekraf Beri Dukungan Akomodasi bagi Nakes di Luar Pulau Jawa dan Bali

Senin, 20 September 2021 - 18:06:00 WIB
Kemenparekraf Beri Dukungan Akomodasi bagi Nakes di Luar Pulau Jawa dan Bali
Kemenparekraf beri dukungan akomodasi nakes di luar Pulau Jawa dan Bali (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, dengan keberhasilan pemberlakukan PPKM yang ditunjang dengan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin serta masifnya testing, tracing, dan treatment, serta tidak ketinggalan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, membuat penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Penyebaran Covid-19 menunjukkan grafik yang melandai, termasuk di Jawa dan Bali. 

"Dengan menurunnya level PPKM, maka sebanyak 31 rumah sakit memutuskan untuk menunda permintaan dukungan akomodasi dan fasilitas pendukung lainnya yang telah kami siapkan. Target 71 rumah sakit yang akan didukung belum tercapai," kata Sandiaga. 

Menparekraf Sandiaga menegaskan, dengan situasi yang sangat dinamis ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan ketepatan sasaran program serta akuntabilitas. Termasuk mengkaji permintaan dukungan akomodasi bagi tenaga kesehatan dari rumah sakit di luar pulau Jawa dan Bali.  

"Perlu kami informasikan, data yang kami sampaikan merupakan 'data dinamis' di mana hingga saat ini kami masih terus menerima beberapa permintaan dukungan. Saat ini Kemenparekraf juga tengah melakukan pendataan lanjutan yang berkaitan dengan permintaan dukungan bagi tenaga kesehatan di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut