Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bincang Bicara Jadi Forum untuk Perkuat Keberlanjutan Event Kreatif di Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Kemenparekraf Gelontorkan Dana Bantuan Rp1,8 Juta kepada Pelaku Usaha Pariwisata

Selasa, 23 November 2021 - 13:30:00 WIB
Kemenparekraf Gelontorkan Dana Bantuan Rp1,8 Juta kepada Pelaku Usaha Pariwisata
Kemenparekraf gelontorkan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberi bantuan kepada para pelaku industri Pariwisata di masa pandemi Covid-19. Dana sebesar Rp1,8 juta akan diberikan kepada per pelaku usaha. Bantuan tersebut merupakan program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam wawancara di iNews Siang, Selasa (23/11/2021).

Fadjar menyebut sedikitnya ada enam jenis usaha yang nantinya akan dibantu. “Mereka yaitu spa, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, home stay, dan jasa akomodasi lainnya,” kata Fadjar.

Fadjar mengatakan, bantuan itu nantinya akan tersebar di 38 Kabupaten Kota yang tersebar 11 Provinsi di Indonesia. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan langsung untuk tiga bulan. Artinya nilai bantuan per usahanya mencapai Rp 1,8 juta.

“Bantuan ini bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha mendukung operasional usaha, seperti telepon, internet, kesehatan, kebutuhan fasilitas, dapur, rapid antigen, konsumsi perjalanan wisata, alat tulis kantor, dan lain sebagainya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut