Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bincang Bicara Jadi Forum untuk Perkuat Keberlanjutan Event Kreatif di Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Kemenparekraf Gelontorkan Dana Bantuan Rp1,8 Juta kepada Pelaku Usaha Pariwisata

Selasa, 23 November 2021 - 13:30:00 WIB
Kemenparekraf Gelontorkan Dana Bantuan Rp1,8 Juta kepada Pelaku Usaha Pariwisata
Kemenparekraf gelontorkan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, Fadjar mengajak ke para pelaku usaha memanfaatkan bantuan ini dengan melakukan pendaftaran melalui situs BPUP Kemenparekraf yakni bpup.kemenparekraf.go.id sembari melampirkan beberapa persyaratan.

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat berpartisipasi dalam program BPUP 2021: 

1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran). 
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan). 
3. NPWP atas nama badan usaha. 
4. SPT tahunan (satu tahun terakhir). 
5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP). 
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000. 
7. Akta Pendirian. 
8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART). 
9. Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening. 

Sementara, agar bantuan nantinya tepat sasaran, sejumlah aturan telah disiapkan termasuk meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengawasi dan memverifikasi beberapa unit travel yang mendaftar. “Kita dibantu tim BPKP, Jamdatun, Kapolri, meyakinkan, program ini tepat sasaran,” kata Fadjar.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut